KABARLAMPUNGSELATAN.COM - Dengan naiknya nama Citayam Fashion Week yang didaftarkan sebagai merek HAKI (Hak Kepemilikan Intelektual), membuat banyak orang penasaran arti dari HAKI ini.
Terdapat dua istilah yang sebenarnya saling dipertukarkan antara HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan juga HAKI (Hak Kepemilikan Intelektual).
Bagi kamu yang belum mengetahui apa itu pengertian HAKI dan fungsi dari HAKI, kamu dapat simak penjelasannya dibawah ini.
Akan tetapi, pada dasarnya, keduanya secara umum merujuk pada hal yang sama yakni hak menikmati keuntungan ekonomis yang timbul dari suatu karya yang diciptakan.
Menurut Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI), HAKI adalah hak menikmati keuntungan ekonomis dari hasil olah pikir yang berguna bagi masyarakat.
HAKI berasal dari Intellectual Property Rights (IPR) yang telah mendapat paten di dunia Internasional melalui World Trade Organization (WTO).
Baca Juga: TNI AL Tangkap dan Amankan Kapal Vietnam yang Maling Ikan 15 Ton di Laut Natuna Utara
HAKI telah diundangkan Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.
Artikel Rekomendasi