KABARLAMPUNGSELATAN.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2022.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum maka ditetapkanlah besaran UMK untuk Jawa Tengah tahun 2022 di 35 kabupaten/kota provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan juga merupakan landasan diaturnya penetapan UMK tahun 2022 di Jawa Tengah.
Baca Juga: Apa Arti Ngantemi? Bahasa Gaul yang Viral di Aplikasi Tiktok, Ternyata Begini Artinya
Untuk para pencari kerja ataupun Fresh Graduate, dibawah ini akan dibagikan rincian lengkap besaran UMK di 35 Kabupaten dan Kota provinsi Jawa Tengah 2022 yang dilansir dari Disnakertrans Jawa Tengah.
1. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84
2. Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36
3. Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15
4. Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26
Artikel Rekomendasi