TERUPDATE NIK KTP Kini Berfungsi Jadi NPWP, Sudah 19 Juta Data Menurut Kemenkeu

- 20 Juli 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). /Dok. PRFM/

KABARLAMPUNGSELATAN.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP masyarakat Indonesia, dilaporkan mulai dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Namun, pemberlakuan NIK sebagai NPWP belum mencakup seluruh masyarakat, menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

Menurut Kemenkeu, baru sekitar 19 juta NIK yang dapat berfungsi sebagai NPWP.

Baca Juga: Legalisasi Ganja di Tolak, Ini Alasannya Mahkamah Konstitusi Beberkan Berikan Sebabnya

Diketahui, pemberlakuan NIK sebagai NPWP diumumkan dalam acara perayaan Hari Pajak yang berlangsung di Jakarta pada Selasa kemarin, 19 Juli 2022.

"Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri)," ujarnya dalam pernyataan terbarunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Untuk fungsinya, Suryo menilai masyarakat mulai dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan dengan menggunakan NIK masing-masing.

Baca Juga: Google Beri Tanggapan Bakal Diblokir di Indonesia, Ini Keterangan dari Pihak Google

Bahkan, akses ke laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dapat menggunakan NIK.

Halaman:

Editor: Eko Sodikul

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x