Legalisasi Ganja di Tolak, Ini Alasannya Mahkamah Konstitusi Beberkan Berikan Sebabnya

- 20 Juli 2022, 16:22 WIB
Paket berisi ganja seberat setengah kilogram yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lumajang
Paket berisi ganja seberat setengah kilogram yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lumajang /Rifqi Danwanus/KABAR LUMAJANG

KABARLAMPUNGSELATAN.COM - Belum lama ini, sejumlah ibu-ibu mengajukan permohonan agar peredaran ganja dilegalkan Pemerintah Indonesia, guna menjadi sarana pengobatan.

Diketahui, sekelompok ibu-ibu yang meminta ganja untuk dilegalkan itu sendiri merupakan ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy).

Tak hanya mereka saja, beberapa lembaga swadaya masyarakat juga turut meminta agar pemerintah melegalkan pendistribusian ganja untuk alasan medis atau kesehatan.

Baca Juga: Paula Verhoeven Catwalk Bersama Bonge SCBD di Citayam Fashion Week

Namun sayangnya, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penolakan legalisasi ganja medis itu diputuskan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dalam permusyawaratan hakim.

"Pertama, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tuturnya, Rabu, 20 Juli 2022.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo juga menambahkan bahwa kebijakan ini dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Tanki Pertamina di Cibubur, Polisi Lakukan Olah TKP dan Gambar Kejadian dari Awal Sampai Akhir

Halaman:

Editor: Eko Sodikul

Sumber: Pikiran Rakyat


Artikel Rekomendasi

Terkini

x