KABARLAMPUNGSELATAN.COM - Belum lama ini, sejumlah ibu-ibu mengajukan permohonan agar peredaran ganja dilegalkan Pemerintah Indonesia, guna menjadi sarana pengobatan.
Diketahui, sekelompok ibu-ibu yang meminta ganja untuk dilegalkan itu sendiri merupakan ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy).
Tak hanya mereka saja, beberapa lembaga swadaya masyarakat juga turut meminta agar pemerintah melegalkan pendistribusian ganja untuk alasan medis atau kesehatan.
Baca Juga: Paula Verhoeven Catwalk Bersama Bonge SCBD di Citayam Fashion Week
Namun sayangnya, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penolakan legalisasi ganja medis itu diputuskan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dalam permusyawaratan hakim.
"Pertama, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tuturnya, Rabu, 20 Juli 2022.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo juga menambahkan bahwa kebijakan ini dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Artikel Rekomendasi