Hoaks Anwar Usman Diam-Diam Jabat Lagi Ketua Mahkamah Konstitusi, Simak Faktanya

- 19 Februari 2024, 14:56 WIB
Anwar Usman.
Anwar Usman. /Antara/Sigid Kurniawan/

PIKIRAN RAKYAT LAMPUNG SELATAN - Beredar unggahan Facebook menarasikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, kembali menjadi Ketua MK.

Isu tersebut muncul setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK.

Isi putusan sela majelis hakim yakni, mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028.

Baca Juga: Usai Jokowi Bertemu Surya Paloh, Semua Ketum Parpol Disebut Bakal Segera Bertemu

Unggahan Facebook yang menyebut Anwar Usman jadi Ketua MK lagi.
Unggahan Facebook yang menyebut Anwar Usman jadi Ketua MK lagi.
"Anwar Usman Terpilih kembali menjadi Ketua MK dalam pemilihan yg dilakukan di gedung MK

Padahal sdh diberhentikan karena melakukan pelanggaran kode etik berat, Tapi masih dipilih juga ya yang salah kode etiknya."

Namun, benarkah Anwar Usman kembali jadi Ketua MK pada 15 Februari?

Berdasarkan penelusuran tim cek fakta Antara, sebagaimana dikutip PR Lampung Selatan, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan bahwa gugatan hakim konstitusi yang juga mantan Ketua MK Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum diputus.

"Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut," kata Fajar, dilansir dari Antara.

Fajar merespons informasi yang beredar bahwa gugatan Anwar Usman telah diputus oleh PTUN Jakarta dengan amar putusan mengembalikan kedudukan Anwar sebagai Ketua MK. Padahal, kata Fajar, sidang dengan agenda jawaban gugatan baru akan digelar akhir bulan ini.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x