Google Beri Tanggapan Bakal Diblokir di Indonesia, Ini Keterangan dari Pihak Google

- 20 Juli 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi Google.
Ilustrasi Google. /Pexels/PhotoMIX Company/

KABARLAMPUNGSELATAN.COM – Google akhirnya memberikan kabar baik di tengah ancaman pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena tak kunjung melakukan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Sebagai salah satu PSE asing lingkung privat di Indonesia, Google menyebutkan akan mengikuti regulasi soal pendaftaran PSE tersebut yang berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Pernyataan dari Google itu disampaikan melalui perwakilannya pada Senin, 18 Juli 2022.

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dengan upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan Google seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas, Sebanyak ini Denda yang Telah Dibayar HRS untuk bisa Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah meminta para penyelenggara sistem elektronik seperti Google, Facebook, dan Twitter yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran PSE.

Aturan tersebut berlaku juga untuk PSE yang beroperasi di Indonesia baik yang domestik, maupun asing.

Peraturan tentang pendaftaran PSE ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan juga Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: TERBARU, 4.050 Keping Materai di amankan oleh Tim Tekab Polresta Bandar Lampung dari Tangan Penadah

Halaman:

Editor: Eko Sodikul

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x