KABARLAMPUNGSELATAN.COM - Trotoar adalah jalan khusus pejalan kaki atau pedestrian. Biasanya terletak di pinggir jalan, sejajar atau lebih tinggi dari permukaan jalan. Meskipun dirancang untuk pejalan kaki, banyak pengendara sepeda motor yang melanggar trotoar, mengabaikan hak pejalan kaki.
Di kota-kota besar yang rawan macet, trotoar sering dijadikan alternatif bagi pengendara sepeda motor untuk menghindari kemacetan. Tak hanya itu, para pedagang kaki lima juga kerap memanfaatkan trotoar sebagai lapak dagangan.
Sementara dalam regulasi, trotoar adalah hak pejalan kaki, namun kenyataan seolah menunjukkan bahwa pejalan kaki adalah kasta terendah di jalan raya. Fitur trotoar yang sering dipelintir membuat pejalan kaki tidak berdaya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Trans Sumatra Tewaskan Dua Orang, Tiga Orang Luka Berat dan Satu Luka Ringan
Pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas dan kepentingan lainnya, tidak dibenarkan. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki
Dengan berdalih, agar dapat lebih cepat sampai pada tujuan.
Lalu, bagaimana aturan penggunaan trotoar yang tepat? berikut penjelasannya.
Pertama, trotoar hanya boleh digunakan untuk para pejalan kaki.
Kedua, melintas di trotoar pejalan kaki dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Artikel Rekomendasi