Kominfo Diminta Bareskrim untuk Take Down Seluruh Konten Promosi ACT di Sosial Media

- 12 Agustus 2022, 11:26 WIB
Kasus penyelewengan dana sosial yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus didalami.
Kasus penyelewengan dana sosial yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus didalami. /ACT

KABARLAMPUNGSELATAN.COM - Izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dicabut, hal ini disebabkan penyelewangan donasi yang dilakukan lembaga ACT.

Dengan dicabutnya izin PUB tersebut, maka konten promosi ACT diminta untuk diturunkan di seluruh sosial media.

Pada Kamis, 11 Agustus 2022 di Jakarta, penyidik TP Madya TK III Bareskrim Polri Kombes Pol Eka Mulyana mengungkapkan hal tersebut.

Dia memberi penjelasan bahwasanny ACT tak hanya menyerap menyerap dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), tetapi juga melaksanakan kegiatan melakukan sosialisasi dan amplifikasi promosi menggunakan sosial media.

Baca Juga: Ternyata Air Hujan Aman Untuk Diminum ? Simak Faktanya !

"Dan ternyata yang menjadi gantungan mereka melaksanakan promosi ataupun amplifikasi ini ada yang menjadi izin, dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Kemensos," tutur Eka Mulyana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dia memberikan ungkapan bahwa, ACT memiliki tiga perizinan dari Kemensos dan menggunakan satu rekening, namun sebaliknya, ACT malah menggunakan ratusan nomor rekening dalam kegiatan pengumpulan donasi.

Atas hal itu dia mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan tayangan konten promosi ACT di media sosial.

Menanggapi hal itu, Mensos Tri Rismaharini mengatakan akan segera membahas hal itu dengan Kemenkominfo.

Halaman:

Editor: Muhammad Ditya Rizki

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x