Akhirnya Beasiswa LPDP 2022 Dibuka Hari Ini! Simak Rincian Biaya dan Cara Daftarnya, Jangan Lewatkan!

- 4 Juli 2022, 18:06 WIB
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022/Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka! Simak Jadwal, Link Pendaftaran dan Tahapan Seleksi Disini
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022/Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka! Simak Jadwal, Link Pendaftaran dan Tahapan Seleksi Disini /Tangkap layar beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

KABARLAMPUNGSELATAN.COM - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau beasiswa LPDP tahun 2022 sudah resmi dibuka hari ini, Senin, 4 Juli 2022.

Bagi masyarakat Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Beasiswa LPDP.

Bagi para pengejar beasiswa, LPDP bukanlah hal yang asing, Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) berasal dari Pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk siapa saja yang berkeinginan melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, seperti Magister (S2) dan Doktor (S3).

Baca Juga: Berikut Profil Vindy Lee, Chef Viral yang Memberikan Tips Cara Makan dengan Elegan dan Kuku Tetap Slay

Beasiswa LPDP ini dikoordinasikan langsung oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu), selain membantu calon mahasiswa melanjutkan studinya di perguruan tinggi dalam negeri, beasiswa LPDP juga membantu calon mahasiswa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi luar negeri.

Lalu, seperti apa rincian biaya pendidikan yang akan ditanggung Kemenkeu untuk mahasiswa yang berhasil menerima beasiswa LPDP tahun 2022? Dibawah ini rinciannya;

Biaya yang akan ditanggung oleh Kementerian Keuangan terbagi menjadi dua kategori, yakni, biaya pendidikan dan biaya pendukung.

Baca Juga: SEREM! Cerita Horor Dari Wanita Indonesia Yang Diceritakan Langsung Oleh Doyoung NCT

Biaya pendidikan sendiri terdiri dari biaya pendaftaran universitas, biaya sekolah per semester atau spp, tunjangan buku, biaya penelitian, biaya seminar internasional dan biaya publikasi jurnal internasional.

Sedangkan untuk biaya pendukung meliputi, aplikasi visa/residence permit, asuransi kesehatan, biaya hidup bulanan, biaya kedatangan, biaya keadaan darurat jika diperlukan dan tunjangan keluarga khusus mereka yang melanjutkan studinya ke jenjang doktor (S3).

Halaman:

Editor: Muhammad Ditya Rizki

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini