KABARLAMPUNGSELATAN.COM - Penadah materai curian milik PT Pos Cabang Bandar Lampung berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.
Materai curian yang diamankan dari seorang penadah tersebut senilai Rp1,5 miliar.
"Setelah kami mendapatkan laporan dari Kantor Pos, Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sekitar 81 lembar materai dengan satu lembar berisi 50 keping materai dari tersangka yang telah kami amankan berinisial B," Ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra di Bandar Lampung, Selasa yang dikutip dari ANTARA.
Peran yang dilakukan untuk tersangka yang telah berhasil diamankan oleh Polresta Bandar Lampung tersebut ialah sebagai penerima dan penjual materai curian dari Kantor Pos.
"Dari hasil penyelidikan kami, memang benar kelompoknyalah yang telah mengambil materai tersebut dan saat ini tim juga masih memburu satu tersangka berinisial F yang berperan melarikan materai tersebut," ucap dia.
Akibat pencurian yang dilakukan tersangka berserta komplotannya, negara harus merugi hingga Rp1,5 miliar.
Sementara untuk saat ini yang berhasil diselamatkan dari barang bukti yang berhasil didapatkan dari tersangka B nilainya sekitar Rp400 juta.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Lampung Selatan Hari Ini Kamis 14 Juli 2022
Artikel Rekomendasi