KABARLAMPUNGSELATAN.COM - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bebas dari rumah tahanan Mabes Polri, Rabu 20 Juli 2022.
Habib Rizieq bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun penjara
Kabar bebasnya Habib Rizieq disampaikan langsung oleh Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.
Baca Juga: Paula Verhoeven Catwalk Bersama Bonge SCBD di Citayam Fashion Week
Rika mengatakan bahwa Habib Rizieq telah membayar denda sebesar Rp20 juta dari tindak pidana kedua.
Seperti diketahui bersama bahwa Habib Rizieq menjalani masa hukuman dari dua tindak pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pertama, saat ada kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad, dan kedua, saat ada kerumunan di acara pernikahan anaknya.
Berdasarkan tindak pidana pertama, ia divonis delapan bulan penjara.
Sedangkan untuk tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.
Artikel Rekomendasi