"Tersangka dari tindak pidana itu mendapat keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan," kata dia.
Menurut pelimpahan perkara yang diajukan Bareskrim Polri, tercatat sebanyak 126 barang bukti hasil dugaan tindak penipuan investasi bodong tersebut.
Tiga unit mobil mewah berjenis Porsche 911 Carrera 4S berwarna biru yang dibeli Doni Salmanan dari influencer Arief Muhammad, Lamborghini Huracan, dan BMW 840i warna abu-abu, ialah sebagian barang bukti yang disita oleh Bareskrim Polri.
Kemudian, ada juga motor mewah jenis Kawasaki Ninja H2, dan Ninja ZX 1000R, Ducati Superleggera V4, dan BMW S 1000 RR.
Selain itu, penyidik juga menyita surat-surat berharga, rumah mewah di Kota Baru Parahyangan, pakaian mewah, hingga peralatan elektronik untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
Artikel ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Naik Pajero Sport ke Kejari Jabar, Gaya Doni Salmanan dengan Kemeja Hitam Jadi Sorotan".
Artikel Rekomendasi