Doni Salmanan Jadi Sorotan Karena Pergi ke Kejari Jabar dengan Kemaja Hitam dan Naik Pajero Sport

- 5 Juli 2022, 22:48 WIB
Tersangka penipuan investasi bodong, Doni Salmanan (tengah).
Tersangka penipuan investasi bodong, Doni Salmanan (tengah). /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/

KABARLAMPUNGSELATAN.COM - Selasa, 5 Juni 2022, Doni Salmanan selaku tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong Quotex hadir dalam sidang lanjutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kota Bandung.

Dony Salmanan yang mempunyai julukan "Crazy Rich Soreang" itu sampai di kota Bandung dengan menaiki Pajero Sport dari Jakarta dan tiba sekitar pukul 09.00 WIB di Kota Bandung.

Saat menghadiri pelimpahan perkara, Doni Salmanan bergaya dengan menggunakan kemeja batik berwarna hitam, dan tidak ada terlihat borgol terpasang di tangan pemuda 23 tahun itu.

Doni Salmanan melempar senyum ketika ditanyai awak media tentang kondisi kesehatannya.

"Sehat sehat, Alhamdulillah" kata Doni Salmanan, menjawab pertanyaan wartawan sembari langsung digiring oleh sejumlah pihak masuk ke ruangan Kejati Jawa Barat.

Doni Salmanan terjerat kasus sejak Februari 2022. Ia akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi menjelaskan pengadilan yang berlokasi di Kecamatan Baleendah itu menjadi tempat persidangan Doni Salmanan lantaran kasus tersebut berada di wilayah hukum Kabupaten Bandung.

Doni Salmanan akan segera diadili atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan hingga merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dari hasil tindak kejahatan yang dilakukan tersangka, Suhardi menyampaikan Doni Salmanan meraup keuntungan yang terbilang fantastis setiap bulannya.

"Tersangka dari tindak pidana itu mendapat keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan," kata dia.

Menurut pelimpahan perkara yang diajukan Bareskrim Polri, tercatat sebanyak 126 barang bukti hasil dugaan tindak penipuan investasi bodong tersebut.

Tiga unit mobil mewah berjenis Porsche 911 Carrera 4S berwarna biru yang dibeli Doni Salmanan dari influencer Arief Muhammad, Lamborghini Huracan, dan BMW 840i warna abu-abu, ialah sebagian barang bukti yang disita oleh Bareskrim Polri.

Kemudian, ada juga motor mewah jenis Kawasaki Ninja H2, dan Ninja ZX 1000R, Ducati Superleggera V4, dan BMW S 1000 RR.

Selain itu, penyidik juga menyita surat-surat berharga, rumah mewah di Kota Baru Parahyangan, pakaian mewah, hingga peralatan elektronik untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Artikel ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Naik Pajero Sport ke Kejari Jabar, Gaya Doni Salmanan dengan Kemeja Hitam Jadi Sorotan".

Editor: Muhammad Ditya Rizki

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x