Berlaku 20 Juli 2022! Ini Dia 45 Aplikasi yang Terancam Diblokir oleh Kominfo

- 18 Juli 2022, 10:38 WIB
Ilustrasi/Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir puluhan aplikasi yang tidak mendaftar dalam beberapa hari lagi.
Ilustrasi/Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir puluhan aplikasi yang tidak mendaftar dalam beberapa hari lagi. /Pixabay/geralt/

KABARLAMPUNGSELATAN.COM - Sebelum tanggal 20 Juli 2022, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun luar negeri wajib mendaftarkan entitasnya kepada kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Apa sebenarnya tujuan dari pendaftaran PSE ini? Ternyata tujuan dari pendaftaran PSE yaitu agar dapat menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat dan pengguna di Indonesia.

Mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pendaftaran PSE ini dilakukan dengan sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Lewat dari 20 Juli 2022 nanti, apalia terdapat PSE yang belum dan tidak melaukan pendaftaran entitasnya kepada Kominfo, maka pihak Kominfo akan memberikan sanksi pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).

Baca Juga: Kominfo Akan Blokir Massal Aplikasi! Ini Dia Link Kominfu Hitung Mundur Kiamat Internet di Indonesia

Dengan berlakunya access blocking, itu artinya banyak masyarakat di Indonesia yang tidak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo. Sementara itu, Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik.

Apa saja PSE atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo? Menurut pantauan Pikiran-Rakyat.com pada 17 Juli 2022, berikut aplikasi yang belum mendaftarkan diri.

Daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir
1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
6. LinkedIn
7. Pinterest
8. Tinder
9. Tantan
10. Tumblr
11. Netflix

Baca Juga: Viral! Korban Penipuan Jastip Angkat Bicara: Alami Kerugian Ratusan Juta

Halaman:

Editor: Muhammad Ditya Rizki

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x