Kominfo Akan Blokir Massal Aplikasi! Ini Dia Link Kominfu Hitung Mundur Kiamat Internet di Indonesia

- 18 Juli 2022, 10:19 WIB
Tampilan di situs Kominfu.
Tampilan di situs Kominfu. /Tangkapan layar/Kominfu/

KABARLAMPUNGSELATAN.COM - Pemblokiran massal beberapa aplikasi akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan kini muncul situs yang bernama Kominfu.

Situs Kominfu tidak termasuk saingan dari Kominfu. Situs Kominfu merupakan situs yang isinya terdapat hitung mundur (countdown) dari terjadinya kiamat internet di Indonesia.

Kamis, 21 Juli 2022 akan bermulanya kiamat internet di Indonesia. Itupun jika kominfo tak hanya omdo (omong doang) tentang ancaman pemblokiran beberapa aplikasi.

Baca Juga: Viral! Korban Penipuan Jastip Angkat Bicara: Alami Kerugian Ratusan Juta

Banyak aplikasi yang bakal tercandam di blokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), diantaranya WhatsApp, Twitter, Facebook, Instagram, hingga Google aplikasi penunjang keseharian pengguna Android bakal diblokir.

Aplikasi-aplikasi yang disebutkan diatas akan diblokir jika tidak melakukan pendaftaran sampai Rabu, 20 Juli 2022 nanti.

Menjelang peristiwa tersebut, situs bernama 'Kominfu' ini kemudian muncul dan memperlihatkan waktu dalam bentuk jam digital.

Baca Juga: Viral! Aksi Pengendara Motor Terobos Acara Tahlilan, Netizen: Nggak Punya Akhlak

Mulai dari hari, jam, menit, hingga detik tertera dengan ukuran besar di situs tersebut sebagai penanda kapan kiamat internet di Indonesia akan dimulai.

"Pemerintah Indonesia berencana untuk melarang 'penyedia layanan online' termasuk Google, Meta, Twitter, dan banyak lainnya. Ini adalah hitungan mundur," tutur keterangan di situs tersebut, dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 18 Juli 2022.

Tidak hanya memperlihatkan waktu hitung mundur, situs itu juga menampilkan komentar netizen di Twitter mengenai ancaman pemblokiran aplikasi-aplikasi tersebut.

Ada juga petisi berjudul 'Surat Protes Netizen Indonesia Menolak Permenkominfo 5/2020 dan amandemen Permenkominfo 10/2021' sebagai bentuk penolakan kebijakan Pemerintah tersebut.

Baca Juga: Belum Tahu Apa Itu Merkuri? Ini Dia Pengertian, Kegunaan, Asal-usul, serta Bahaya Penyalahgunaannya

Bagi yang ingin melihat langsung situs hitung mundur kiamat internet di Indonesia tersebut, bisa melalui link ini.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir puluhan aplikasi yang tidak mendaftar dalam beberapa hari lagi.

Hanya tersisa 2 hari bagi Kominfo untuk memblokir sejumlah aplikasi yang tidak juga mendaftar hingga tanggal 20 Juli 2022 mendatang.

Kominfo pun meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global, yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.***

Artikel ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Link Kominfu, Situs Hitung Mundur Kiamat Internet di Indonesia Jelang Blokir Massal Aplikasi oleh Kominfo".

Editor: Muhammad Ditya Rizki

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini