Kominfo Akan Blokir Massal Aplikasi! Ini Dia Link Kominfu Hitung Mundur Kiamat Internet di Indonesia

- 18 Juli 2022, 10:19 WIB
Tampilan di situs Kominfu.
Tampilan di situs Kominfu. /Tangkapan layar/Kominfu/

"Pemerintah Indonesia berencana untuk melarang 'penyedia layanan online' termasuk Google, Meta, Twitter, dan banyak lainnya. Ini adalah hitungan mundur," tutur keterangan di situs tersebut, dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 18 Juli 2022.

Tidak hanya memperlihatkan waktu hitung mundur, situs itu juga menampilkan komentar netizen di Twitter mengenai ancaman pemblokiran aplikasi-aplikasi tersebut.

Ada juga petisi berjudul 'Surat Protes Netizen Indonesia Menolak Permenkominfo 5/2020 dan amandemen Permenkominfo 10/2021' sebagai bentuk penolakan kebijakan Pemerintah tersebut.

Baca Juga: Belum Tahu Apa Itu Merkuri? Ini Dia Pengertian, Kegunaan, Asal-usul, serta Bahaya Penyalahgunaannya

Bagi yang ingin melihat langsung situs hitung mundur kiamat internet di Indonesia tersebut, bisa melalui link ini.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir puluhan aplikasi yang tidak mendaftar dalam beberapa hari lagi.

Hanya tersisa 2 hari bagi Kominfo untuk memblokir sejumlah aplikasi yang tidak juga mendaftar hingga tanggal 20 Juli 2022 mendatang.

Kominfo pun meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global, yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ditya Rizki

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini