KABARLAMPUNGSELATAN.COM - Setiap tahun ajaran baru, tentu saja sekolah-sekolah akan melakukan kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) untuk para siswa baru.
MPLS adalah kegiatan yang biasa dilakukan di sekolah setiap awal tahun ajaran untuk menyambut kedatangan para peserta didik baru. MPLS dan MOS biasanya sering dilaksanakan pada jenjang SMP dan SMA.
MPLS wajib dilakukan oleh pihak sekolah dengan tujuan membantu peserta didik agar bisa beradaptasi dengan lingkungan sekolah, hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Kemdikbud pada 13 Juli 2022, pelaksanaan MPLS dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan jam pelajaran.
Agar kegiatan MPLS terlaksana dengan baik, sukses, serta terhindari dari berbagai risiko yang tak diinginkan, maka pihak sekolah wajib mematuhi beberapa ketentuan dan larangan yang diberlakukan.
Berikut ketentuan Umum dalam pelaksanaan MPLS:
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS
Artikel Rekomendasi